Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi melihat pesta kembang api (pexels.com/Marjan)

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melarang warga untuk merayakan malam pergantian tahun dalam bentuk apapun. Masyarakat juga diminta tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.

Larangan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh yang IDN Times terima dari Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemko Banda Aceh, beberapa hari lalu.

1. Larangan pesta kembang api hingga balap-balapan

kalsel.antaranews.com

Poin pertama dalam Seruan Bersama Forkopimda tersebut mengingatkan warga agar tidak melakukan perayaan saat malam pergantian tahun baru Masehi, 1 Januari 2025. Baik itu dilakukan di tempat terbuka maupun tertutup.

“Sperti pesta kembang api, mercon atau petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan, dan permainan atau kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” tulis poin pertama dalam seruan.

2. Dilarang menimbulkan keramaian

Pexels/DreamSky

Poin kedua, pemerintah kota melarang warga memperjualbelikan, membakar petasan maupun mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya. Poin ketiga menyebutkan, larangan demi terciptanya ketenangan dan ketertiban di masyarakat, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.

Di poin keempat, Pemko Banda Aceh mengajak warga untuk bersama-sama memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan, serta ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

3. Semua elemen masyarakat diminta untuk menghormati penegakan syariat Islam

Pesta kembang api pada pembukaan Peparnas Solo XVII 2024 di Stadion Manahan, Solo, Minggu (6/10/2024). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom)

Kelima mengajak warga meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang bersyariat, menghormati, dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan di masyarakat.

“Agar seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian, saling menghormati, dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan di masyarakat,” tulis Seruan Bersama poin keenam.

Pemko Banda Aceh meminta warga untuk memaklumi dan memathui serta menjadikan Seruan Bersama tersebut sebagai pedoman semua pihak dalam rangka menyikapi Tahun Baru Masehi 1 Januari 2025.

Editorial Team