Petugas PLN memeriksa keandalan jaringan listrik. (dok. PLN)
Sesuai petitum, penggugat menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan luas keseluruhan lebih kurang 181 meter persegi terletak di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat merupakan tanah hak milik para penggugat yang sah.
Hal itu dibuktikan dengan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 00508, tanggal 15 Juli 2019 atas nama Yusra (penggugat) dan Surat Ukur Nomor: 00040/2019, tanggal 11 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat.
Dalam petitum disebutkan, tergugat yang telah memotong/merusak pagar pekarangan rumah penggugat dan tergugat membangun/mendirikan tiga tiang listrik beserta jaringan di atas bidang tanah dan/atau pekarangan rumah tanpa sepengetahuan serta izin dari penggugat.
“Menghukum tergugat untuk memindahkan tiga tiang listrik tersebut dan jaringannya yang berada di atas bidang tanah dan/atau pekarangan rumah penggugat,” isi petitum.