Ombudsman memberi penghargaan pelayanan publik untuk Pemko Tanjungbalai (dok.istimewa)
Sebelumnya Pimpinan Ombudsman RI Dadan Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan agar penghargaan ini bisa memberikan penguatan untuk para birokrasi.Penghargaan pelayanan publik hanya instrument agar memberikan pelayanan publik terbaik untuk masyarakat. Maka dari itu, tahun mendatang harus ditingkatkan.
"Alhamdulillah Kota Tanjungbalai masuk zona hijau, nilai itu sesuatu yang tinggi, sehingga bisa mempertahankan predikat terbaik," katamnya.
Penilaian dari Ombudsman RI ini juga sesuai dengan hasil survei yang dikeluarkan Kolektif Institut.
Jadi, Kolektif Institut berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai mengeluarkan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Survei tersebut dilakukan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Diketahui nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM) sebesar 80, 55 persen. Hal itu diaktakan Direktur Riset dan Penelitian Kolektif Institut, Mario Firmansyah Harahap.
Mario menjelaskan, survei dilaksanakan pada lima Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan nilai IKM 79, 31 persen, Dinas Sosial dengan nilai IKM 81,36 persen.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan dengan IKM 79,25 persen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan nilai IKM 78,75 persen. Lalu, Dinas Kesehatan nilai IKM 82,00 persen.
Dan, RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai nilai IKM 77,17 persen, Puskemas Datuk Bandar nilai IKM 84,78 persen dan Sei Tualangraso nilai IKM 81,75 persen.
"Dengan hasil skor IKM 80,55 maka unit pelayanan ini berada pada mutu pelayanan B dengan kategori B. Adapun unsur yang dianggap paling memuaskan reponden adalah biaya dan tarif," pungkasnya.