Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk saat memberikan surat keputusan pencopotan jabatan SW dari Lurah Pancuran Bambu (Istimewa/Dok IDNTimes)
Sementara itu kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sibolga, Amarullah Gultom membenarkan pencopotan jabatan itu lurah tersebut.
Pencopotan SW dari Lurah Pancuran Bambu itu kata dia tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Sibolga nomor 880/240/Tahun 2020.
"Pencopotan jabatan kepada ASN merupakan bentuk sanksi hukuman disiplin yang berat. Dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparatur pemerintah lainnya," ungkapnya.
Selain dari bentuk penindakan, Amar mengaku bahwa pencopotan SW dari jabatan dilakukan demi kepentingan penyelidikan dalam kasus tersebut.
Saat ini, kata dia Pemko Sibolga sangat mendukung pihak Kepolisian dalam melakukan proses penyelidikan terhadap SW.
"Kami juga berharap pelayanan bagi masyarakat di Kelurahan Pancuran Bambu tidak terganggu dikarenakan kasus tersebut," jelasnya.