Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi ternyata belum mendengar kabar soal Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang diusulkan untuk diberhentikan oleh DPRD. Namun begitu, Edy angkat bicara terkait hal tersebut.

Kata dia, tidak semudah itu melakukan pemberhentian terhadap kepala daerah. “Ada tiga persoalan pejabat yang bisa berhenti. Beralasan tetap; meninggal, sakit. Sakit ini harus ditentukan penyakitnya oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh negara. Kemudian dia mengundurkan diri. Undang-undang menyatakan itu,”ujar Edy, Rabu (22/3/2023).

1. Kata Edy DPRD memang punya hak, tapi penentuan di Mendagri

Gubernur sumatra Utara melantik Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani dan Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib, Senin (22/8/2022). (Diskominfo Sumut)

Gubernur Edy memang tidak memungkiri soal hak DPR dalam menyatakan pendapat tentang kepala daerah. Namun itu semua tidak terlepas dari proses yang berlaku.

“Nanti kan dia (DPR) ajukan. Ada proses di sana. Kalau setingkat Bupati atau Wali Kota, gubernur yang akan menangani hal itu. Kita ajukan, kalau memang iyah, atas semua peraturan yang ada. Ada Undang-undangnya, nanti  yang menentukan Mendagri,” kata Edy.

2. Sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD Pematangsiantar sepakat makzulkan wali kota

Editorial Team

Tonton lebih seru di