Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)
Doni mengatakan, penangkapan Adelin Lis oleh otoritas keamanan di Singapura harusnya menjadi kritik oleh pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum. Apalagi Adelin Lis memang dikenal sangat ‘licin’. Dia berhasil lolos dari proses penegakan hukum yang ada di Indonesia.
Catatan WALHI Sumut menunjukkan, Adelin Lis adalah anak dari Acak Lis. Dia adalah pemilik PT. Mujur Timber, perusahaan pengolah kayu menjadi tripleks di Kota Sibolga.
Keluarga Lis sudah mengembangkan bisnis dengan mendapatkan sebagian izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa izin berlaku selama 55 Tahun. Selain itu, diketahui bahwa keluarga Adelin Lis juga telah memiliki usaha bisnis perkebunan dan juga perhotelan. Operasi produksi kayu yang telah keluarga Adelin Leis telah banyak berkontribusi dan menyumbangkan hilangnya kayu yang ada di kawasan hutan untuk kepentingan bisnis.
Adelin Lis juga diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. KNDI dan Direktur Utama di PT Rimba Mujur Mahkota. Perusahaan tersebut diketahui merupakan perusahaan perkebunan. Saat itu Adelin Lis juga kita ketahui terlibat dalam kasus pembalakan liar yang dilakukan oleh PT. KNDI.