Banda Aceh, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengkritik kebijakan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra yang belum menetapkan status tersangka terhadap dua terduga pelaku perdagangan kulit harimau.
Padahal, kedua pelaku yang masing-masing berinisial A (41), Mantan Bupati Bener Meriah dan rekannya, S (44), tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli bagian satwa dilindungi, Selasa (24/5/2022).
“Meminta Gakkum KLHK agar transparan dan terbuka ke publik dalam menangani kasus dugaan perdagangan kulit harimau,” kata Direktur Walhi Aceh, Akhmad Shalihin, pada Sabtu (27/5/2022).
Seperti diketahui, A dan S, ditangkap tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang menyamar sebagai pembeli. Keduanya ditangkap di depan stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.