Batam, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan kembali menerbitkan kebijakan ekspor pasir laut, menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. Peraturan ini diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan menuai kontroversi besar, mengingat izin ekspor pasir laut telah dihentikan selama 22 tahun terakhir karena kerusakan ekologis yang ekstrem.
Langkah ini menarik perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Pihaknya menilai kebijakan tersebut akan berdampak buruk pada ekosistem laut serta kehidupan masyarakat pesisir.
"WALHI secara tegas meminta pemerintah untuk mencabut Permendag 20/2024 dan Perpres Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur soal pengelolaan sedimentasi laut," kata Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Pulau Kecil WALHI, Senin (16/9/2024).