Penyelenggaraan pembangunan daerah dalam prosesnya terdiri dari 4 bagian, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian. Dari keseluruhan proses tersebut PP Nomor 45 Tahun 2017 mengamanatkan supaya pemerintah daerah mampu mendorong partisipasi masyarakat.
Hal ini penting untuk dilakukan sehingga ke depannya terwujud pembangunan yang ko-kreasi, yaitu pembangunan yang diselenggarakan dengan ide, sumber daya, tujuan dan kegiatan bersama.
Untuk itu, Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran, M.Si mengatakan masyarakat harus bersuara, menyampaikan gagasan-gagasannya melalui berbagai mekanisme. Baik mekanisme sesuai aturan seperti aktif di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, Musrenbang kecamatan, hingga Musrenbang kabupaten.