Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas menggendong Orangutan Sumatra yang disita dari rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Selasa (25/1/2022). (Dok: Istimewa)

Medan, IDN Times – Vonis dua bulan penjara kasus pemeliharaan satwa dilindungi yang dilakukan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, dinilai terlalu ringan oleh sejumlah pihak. Termasuk soal denda Rp50 juta yang dikenakan kepadanya.

Hukuman itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara pada Senin (28/8/2023). Terbit hanya dinyatkana lalai karena memiliki satwa dilindungi. Sebagaimana dakwan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis ringan untuk Terbit dihujani kritik dari para pegiat lingkungan hidup. Green Justice Indonesia (GJI) menyebut, vonis ringan itu tidak memiliki perspektif keadilan ekologi.

“Dalam bahasa Medan-nya, ini adalah hukuman ecek-ecek (red: pura-pura; tidak sungguh-sungguh). Dan tidak memberikan keadilan terhadap ekologi,” kata Direktur GJI Dana Prima Tarigan, Rabu (30/8/2023) malam.

1. Vonis ringan jadi preseden buruk untuk penegakan hukum kejahatan lingkungan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dana menyayangkan putusan ringan itu. Apalagi dalam persidangan, hakim juga mengatakan jika pidana terhadap terdakwa Terbit, tidak perlu dijalankan. Kecuali kemudian hari ada perintah lain dan putusan hakim karena terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama empat bulan.

“Vonis ini akan membuat orang tidak akan pernah takut lagi untuk memelihara dan memiliki satwa dilindungi. Menjadi yurisprudensi yang buruk dan tidak memberikan efek jera,” kata Dana.

Ringannya putusan yang diberikan kepada Terbit juga membuat Dana menduga ada kejanggalan. Dia menduga putusan itu sudah dikondisikan.

“Kita dulunya berharap, ini bisa menjadi pemicu untuk membongkar orang atau pejabat yang mungkin suka memelihara satwa dilindungi. Atau justru di dalam kasus ini ada yang dilindungi. Sehingga hukumannya ringan. Dugaan kita seperti itu,” katanya.

2. GJI menantang Jaksa melakukan banding untuk memperberat hukuman

Editorial Team

Tonton lebih seru di