Terdakwa Amir Simatupang divonis tiga tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus perdagangan 1,18 ton sisik tenggiling di Kabupaten Asahan. Sidang putusan digelar Senin (28/7/2025). (Saddam Husein for IDN Times)
Dalam amar putusan tingkat banding, majelis hakim PT Medan memutuskan menjatuhkan hukuman jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan sebelumnya. Terdakwa Amir divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara apabila denda tidak dibayar.
Putusan ini sesuai dengan kutipan dalam memori banding sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran pada Sabtu (123/11/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” demikian isi amar putusan tersebut.
Dalam putusan itu, Amir divonis bersalah melanggar pasal 40A ayat (1) huruf f, Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32/2024 tentang perubahan UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amir dianggap terlibat aktif dalam menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan barang-barang yang berasal dari satwa dilindungi—dalam hal ini sisik trenggiling yang volumenya mencapai 1,2 ton.