Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
KontraS Sumut juga menilai vonis ringan tersebut memperkuat dugaan bahwa impunitas masih kuat di lingkungan militer. Prajurit pelaku pun masih mengenakan seragam dan belum dipecat.
“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya; sejatinya negara tidak boleh menanggung pelaku kejahatan di tubuh kemiliteran,” tegas Ady.
KontraS mendesak Pangdam I/Bukit Barisan untuk memproses pemecatan kedua prajurit tersebut, sekaligus menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan militer yang selama ini dinilai tidak berpihak pada korban.
Sebelumnya, Pomdam I/Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit Yon Armed menjadi tersangka dalam kasus penyerangan brutal di Sibirubiru yang menyebabkan satu korban jiwa dan lainnya luka-luka. Peristiwa mencekam pada 8 November 2024 ini menjadi trauma bagi masyarakat.
Korban meninggal dunia adalah Raden Barus, 61 tahun, warga Dusun IV Cinta Adil, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang. Ia meninggal dunia diduga akibat ditusuk menggunakan senjata tajam di punggung sebelah kirinya. Kedalaman lubang bekas tusukan sedalam 10 sentimeter. Sedangkan 10 lainnya mengalami luka-luka yakni Dedi, Perdi, Titus, Sepadan, Oktavianis, Rofika, Rikki, Jupentus, Perdiansyah, dan Hendri Gunawan.
Pantauan IDN Times, dari 25 tersangka baru 15 TNI yang diadili dalam 5 berkas perkara berbeda. Berkas perkara nomor 41 dengan terdakwa Rizki Akbar Maulana dan Wandi. Berkas Perkara nomor 42 dengan terdakwa Rizki Nur Alam, S.Tr (Han), Ariski Suprianto Naibaho, Endica Yabto Supratmin, dan Fahmi Hidayat.
Berkas Perkara nomor 43 dengan terdakwa Rio Kuntoro, Edward Yusfa Harefa, David Pratama, dan Ahmad Fikram Hasby Aziz. Berkas perkara nomor 44 dengan terdakwa Martin Alexander Lumbantoruan, Riki Wanda Pratama, dan Mustaqim.
Sedangkan Terdakwa Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma disidangkan dalam berkas perkara nomor 45.