Medan, IDN Times - Kasus penembakan terhadap anak berinisial MAF (13) pada 1 September 2024 lalu kini memasuki babak akhir. Majelis Hakim Peradilan Militer memutus dua anggota TNI AD Kodim 0204/Deli Serdang, Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco, bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari militer.
Putusan tersebut masih dinilai jauh dari prinsip keadilan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut vonis terlalu ringan. Meski pun kedua tentara itu dituntut lebih ringan, satu tahun enam bulan penjara oleh oditur.