Langkat, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Sumatra Utara, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan upaya banding atas putusan hakim atas kasus penganiayaan yang dilakukan empat terdakwa kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Diketahui para terdakwa divonis 1 tahun 7 bulan penjara.
Dalam kasus yang sempat bergulir dan menyedot perhatian masyarakat ini melibatkan Terbit Rencana PA dan anaknya Dewa PA. Dua penghuni meninggal dunia yakni Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
"Perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti, inkracht eksekusi. Demikian juga perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring inkracht eksekusi," kata Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Jumat (30/12/2022).