Banda Aceh, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Syar'iyah Banda Aceh memvonis lebih ringan hukuman, RA dan QH, dua terdakwa perkara jarimah liwat atau hubungan sesama jenis.
Sidang yang dipimpin Rohmadi dengan didampingi Ramli dan Safinizar sebagai hakim anggota tersebut digelar di PN Syar'iyah Banda Aceh, pada Senin (11/8/2025).