Sidang perkara satwa liar berupa kulit dan tulang belulang harimau di PN Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Rahma Novatiana SH selaku ketua membacakan hukuman terhadap tiga terdakwa penjerat harimau sumatra. Mereka masing-masing divonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan denda 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap hakim ketua.
Majelis hakim mengakui bahwa hukuman terhadap tiga terdakwa berbeda dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim meringankan hukuman penjara, akan tetapi memberatkan denda yang harus dibayar tiga terdakwa dalam perkara ini. Hal ini sesuai kategori dalam undang-undang yang berlaku.
“Kategori itu minimalnya 200 juta rupiah untuk dendanya. Makanya majelis hakim menaikan dendanya menjadi 200 juta rupiah,” ujar Rahma Novatiana.
“Kalau bapak-bapak tidak bisa membayar 200 juta rupiah, maka penjaranya ditambah tiga bulan,” imbuhnya.