Tersangka kasus perdagangan sisik tenggiling MHY dibawa petugas usai konferensi pers di Kota Medan, Selasa (26/11/2024). MHY bersama dua prajurit TNI dan satu polisi diduga kompak melakoni perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. (Saddam Husein for IDN Times)
Dalam persidangan terungkap bahwa 1,18 ton sisik tenggiling itu diduga ‘dicuri’ dari Mapolres Asahan. Terduga pelakunya, Bripka Alfi Hariadi Siregar yang hingga kini belum diproses hukum. Alfi kemudian bersekongkol dengan Yusuf dan Rahmadani. Sisik tenggiling itu, kemudian mereka bawa. Amir pun terus mengaku dirinya hanya dipanggil untuk membantu mengemas sebelum sisik dijual.
Sampai tiga terdakwa sudah diadili, tidak ada yang mengetahui, dari mana asal usul sisik hingga bisa berada di gudang Mapolres Asahan dalam jumlah yang besar.
Pemantauan IDN Times dalam beberapa tahun terakhir, Mapolres Asahan tidak pernah melakukan penindakan sisik tenggiling dalam jumlah yang besar.
Sebelumnya, kasus ini terungkap dalam operasi gabungan Polisi Militer TNI AD, Polda Sumut dan Bala Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatra pada 11 November 2024 lalu. Dalam operasi ini, petugas menyita total 1,18 ton sisik tenggiling. Amir ditangkap petugas bersama dua prajurit TNI Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar serta seorang Anggota Polri Bripka Alfi Hariadi Siregar.
Dalam kasus ini, keempatnya diduga menyebabkan kerugian lingkungan begitu besar. Direktorat Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University, bahwa 1 ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta. Untuk mendapatkan 1 kg sisik trenggiling, 4-5 ekor trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp. 298,5 miliar.