Vonis Bebas Terbit Rencana, KontraS: Negara Gagal Lindungi Korban TPPO

Medan, IDN Times – Vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terbit Rencana Peranginangin 8 Juli 2024 lalu menjadi perbincangan publik. Kasus yang sudah berproses selama setahun terakhir ini, memantik kritik keras dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).
Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP HAM) menyebut vonis bebas ini memilukan bagi penegakan hak asasi manusia dan keadilan, karena perangkat negara melalui pengadilan telah gagal melindungi korban.
TAP HAM menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan kasus Terbit Rencana.
1. Kejanggalan pada penundaan persidangan yang berulang
Staf Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara Ady Yoga kemit yang tergabung dalam TAP HAM mengatakan, salah satu kejanggalan terlihat pada penundaan persidangan. Sidang dengan agenda penuntutan mantan Bupati Langkat itu ditunda hingga lima kali dari total penundaan sidang sebanyak 13 kali menurut catatan KontraS.
“Bahkan terdapat justifikasi untuk melakukan penundaan pembacaan surat tuntutan dengan alasan tuntutan belum siap sehingga tidak dapat dibacakan,” kata Ady dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Terbit juga dua kali mangkir pada saat tuntutan akan dibacakan. Perilaku JPU yang terus menunda-nunda persidangan, kata Ady, jelas mencerminkan sikap tidak profesional. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 50 KUHAP yang mengamanatkan agar seorang tersangka/terdakwa dapat menjalani proses hukum dengan segera tanpa penundaan yang tak beralasan (undue delay).
“Dengan adanya undue delay, pengadilan seakan-akan tiak menganggap serius kasus TPPO,” katanya.