Aceh Tengah, IDN Times - Seorang perempuan berinsial AH, menggugat ibu kandungnya sendiri yang berumur 71 tahun ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Gugatan terkait rumah keluarga yang masih ditempati ibu dan adik AH.
Kejadian itu direkam dalam sebuah video singkat saat AH sedang melakukan pemantauan rumah milik keluarga tersebut yang menjadi sengketa. Videonya kemudian viral di media sosial dan diunggah berbagai akun. Salah satunya, video yang diunggah akun Instagram @-terciduk.aceh.
Berikut kutipan keterangan yang diunggah.
"Miriisss sekali......Kabag Pemerintahan Kab.Aceh Tengah berinisial AH, diduga Tega menggugat Ibu Kandungnya yang telah berumur 71 tahun ke Pengadilan Negeri Takengon. Gugatan ini Terkait rumah keluarga yang masih di tempati ibu dan adik adiknya.
Dan dengan teganya mengusir Ibu beserta saudara kandungnya sendiri dari rumah milik keluarga tersebut, AH sendiri merupakan anak kandung."