Medan, IDN Times - Viral di media sosial seorang polisi lalu lintas di Medan diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara sepeda motor. Di mana dalam video tersebut, pengguna jalan mengatakan bahwa polisi meminta uang senilai Rp200 ribu lalu kemudian dibayar melalui uang digital (transfer) tanpa memberikan surat tilang.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Parwita, membenarkan kejadian tersebut. Terkini polisi berinisial Bripka HM itu akan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukannya.