Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Parwita (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Viral di media sosial seorang polisi lalu lintas di Medan diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara sepeda motor. Di mana dalam video tersebut, pengguna jalan mengatakan bahwa polisi meminta uang senilai Rp200 ribu lalu kemudian dibayar melalui uang digital (transfer) tanpa memberikan surat tilang.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Parwita, membenarkan kejadian tersebut. Terkini polisi berinisial Bripka HM itu akan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukannya.

1. Aksi Bripka HM diduga melakukan pungutan liar tanpa surat tilang viral di media sosial

Kantor Satlantas Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Personel lalu lintas Polsek Medan Baru, Bripka HM, mendadak viral di media sosial karena aksinya yang diduga melakukan pungli saat melakukan penilangan. Ia disebut meminta uang agar segera ditransfer melalui dompet digital.

"Dapat kami informasikan terkait berita viral yang ada di media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran kami, memang kejadian itu benar terjadi di hari Jumat tanggal 9 Mei 2025, pukul 09.00 WIB malam atas nama Bripka HM," kata Made kepada IDN Times, Senin (12/5/2025) siang.

Ia menambahkan bahwa mulanya Bripka HM keluar dari rumah hendak piket. Namun di jalan ia menemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi sepeda motor.

"Yang bersangkutan menemukan adanya pelanggaran 1 sepeda motor berbonceng 3 tidak menggunakan helm. Kemudian diberhentikan oleh personil tersebut dan di bawah ke depan Polsek Medan Baru. Nah yang viral masalah transfer uang lewat aplikasi Dana," ungkapnya.

2. Bripka HM telah diperiksa Paminal Polrestabes Medan

Editorial Team

Tonton lebih seru di