Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tapanuli Utara, IDN Times – Seorang polisi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara menjadi tersangka dalam kasus dugaan  Kekerasan Dalam  Rumah Tangga (KDRT) Polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu),  berinisial FFM (26) diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya SS (28).

Kasus ini sempat menghebohkan jagat media sosial. Lantaran SS mencurahkan cerita tentang kelakuan suaminya yang diduga sering  berbuat kasar.

1. Briptu FFM ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, pihaknya sudah mendapat laporan dari SS. Kemudian, mereka melakukan penyelidikan atas dugaan KDRT tersebut. Polisi juga sudah melakukan gelar perkara atas kasus itu.

"Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah  penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput atas laporan  istrinya,” ujar Walpon, Jumat (8/7/2022).

2. Briptu FFM ditahan Propam untuk kepentingan penyelidikan

Editorial Team