Medan, IDN Times – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Deli Serdang viral di media sosial setelah membuat video dan mengadu kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengenai dugaan pungutan liar (pungli), dalam proses kenaikan pangkat yang ia alami. Namun, berdasarkan data resmi yang bersangkutan belum memenuhi standar nilai ujian kenaikan pangkat. Sehingga, secara aturan belum dapat diusulkan ke jenjang berikutnya.
Terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang berlangsung transparan, profesional, dan tanpa pungutan liar (pungli). Hal ini dikatannya pada konprensi pers, pada Jumat (31/10/2025) kemaren.
Konferensi pers dipimpin Plt. Kadis Kominfostan Kabupaten Deli Serdang, Anwar S Siregar didampingi Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Ahmad Junaidi, dan Plh Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Agung Tritantyo.
