Medan, IDN Times - Pengamat Hukum Tata Negara, Mirza Nasution mengungkapkan Pemerintah ataupun DPR RI harus dapat melaksanakan dengan sungguh-sungguh partisipasi bermakna yang sudah disepakati bersama. Mirza mengatakan hal ini mengingat disahkannya UU Cipta Kerja pada Selasa (21/3/2023) lalu.
“Kemaren itu yang menjadi sorotan. Ada pasal yang bertolak belakang dan tidak utuh lagi. Itu yang harus dibenahi seharusnya. Termasuk bahasa perundang-undangan dalam hukum itu penting sekali,” ucapnya kepada IDN Times.