Medan, IDN Times - Dukungan untuk menyempurnakan Revisi Ketiga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) di Aula Serba Guna, Senin (6/10/2024).
Termasuk di dalamnya mengenai penambahan usia pensiun anggota kepolisian menjadi 60 tahun untuk Perwira dan Bintara yang memiliki keahlian khusus.
Penambahan usia pensiun ini selaras dengan revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah dikabulkan Mahkamag Konstitusi (MK) serta pengajuan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Klaster umur sudah berkembang seiring angka harapan hidup sekarang ini mencapai 70 tahun. Tidak ada masalah jika diperpanjang 2 tahun jadi 60 tahun pensiun. Dulu ASN dari 56 jadi 58 tahun," ungkap Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Janry Haposan Simanungkalit saat memberikan ide dan pemikiran mengenai penambahan usia pensiun.