Kasat Intelkam Polresta Barelang, Kompol Yudiarta Rustam saat minta warga bubarkan diri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Usai menyerahkan surat, warga membentangkan sepanduk di depan gerbang utama BP Batam. Sepanduk tersebut memuat seruan penolakan terhadap PSN Rempang Eco City, seperti "Tolak PSN Rempang Eco City", "Tanah Adat dan Ulayat Tolak Direlokasi dan Penggusuran", serta "PSN Rempang Eco City = Proyek Sengsara Nasional".
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB), Ishak menegaskan, warga mendesak BP Batam membatalkan proyek PSN Rempang Eco City dan menghentikan segala bentuk penggusuran. Mereka juga menuntut kejelasan status hukum atas keberadaan kampung-kampung tua di Pulau Rempang.
"Kami meminta proyek PSN Rempang dihentikan. Jangan ada lagi penggusuran terhadap masyarakat kami," tegas Ishak.
Namun, aksi pembentangan sepanduk itu sempat memicu ketegangan. Kasat Intelkam Polresta Barelang, Kompol Yudiarta Rustam meminta warga segera membubarkan diri dari depan kantor BP Batam. Ia juga mempertanyakan keberadaan izin aksi tersebut.
"Kami sudah terima baik-baik, sekarang silakan bubar. Kalian ada izin orasi tidak?" kata Kompol Yudiarta kepada warga. Pernyataan itu disambut sorakan warga yang merasa diusir dari lokasi.
Ketegangan semakin memuncak ketika Kompol Yudiarta menegur seorang warga Kampung Tua Pasir Merah, Siti Hawa. "Ini negara ada aturannya bu, ibu punya izin atau tidak? Tidak bisa semaunya," ujarnya.
Tidak berhenti disitu, Kompol Yudiarta juga memberikan penegasan yang ditujukan kepada Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas. "Kalau ada apa-apa, tanggung jawab kau ya," tegasnya.
Sekitar Pukul 11.15 WIB, puluhan warga yang mengawal Erlangga akhirnya membubarkan diri secara tertib dari halaman Kantor BP Batam.