Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Masyarakat Pulau Rempang bentang sepanduk penolakan PSN Rempang Eco City (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Masyarakat Pulau Rempang bentang sepanduk penolakan PSN Rempang Eco City (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Puluhan warga Pulau Rempang mendatangi Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menyampaikan surat keberatan administratif atas dugaan perusakan lahan milik warga Tanjung Banun, Erlangga Sinaga. Mereka juga menyuarakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Erlangga Sinaga tiba di BP Batam pada pukul 10.42 WIB didampingi puluhan warga Pulau Rempang dan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. "Saya datang untuk menyerahkan surat keberatan kepada BP Batam karena tidak puas dengan pernyataan Wali Kota Batam beberapa waktu lalu," kata Erlangga di BP Batam, Kamis (15/5/2025).

1. Serahkan surat keberatan ke BP Batam

Erlangga Sinaga menyerahkan surat keberatan ke perwakilan BP Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Erlangga Sinaga didampingi Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas menyerahkan Surat keberatan tersebut secara langsung oleh Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, di Gedung Utama BP Batam.

Surat yang diserahkan berisi tiga poin utama; Pertama, permintaan agar BP Batam memulihkan kembali lahan milik Erlangga yang diduga telah dirusak. Kedua, menuntut pertanggungjawaban hukum BP Batam atas kerugian yang ditimbulkan.

Ketiga, mendesak pembatalan segala tindakan atau keputusan yang berkaitan dengan pembongkaran atau pengosongan lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian serta pelanggaran hak masyarakat, lingkungan hidup, dan memicu konflik sosial.

2. Warga bentang sepanduk dan orasi penolakan, diusir polisi

Kasat Intelkam Polresta Barelang, Kompol Yudiarta Rustam saat minta warga bubarkan diri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Usai menyerahkan surat, warga membentangkan sepanduk di depan gerbang utama BP Batam. Sepanduk tersebut memuat seruan penolakan terhadap PSN Rempang Eco City, seperti "Tolak PSN Rempang Eco City", "Tanah Adat dan Ulayat Tolak Direlokasi dan Penggusuran", serta "PSN Rempang Eco City = Proyek Sengsara Nasional".

Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB), Ishak menegaskan, warga mendesak BP Batam membatalkan proyek PSN Rempang Eco City dan menghentikan segala bentuk penggusuran. Mereka juga menuntut kejelasan status hukum atas keberadaan kampung-kampung tua di Pulau Rempang.

"Kami meminta proyek PSN Rempang dihentikan. Jangan ada lagi penggusuran terhadap masyarakat kami," tegas Ishak.

Namun, aksi pembentangan sepanduk itu sempat memicu ketegangan. Kasat Intelkam Polresta Barelang, Kompol Yudiarta Rustam meminta warga segera membubarkan diri dari depan kantor BP Batam. Ia juga mempertanyakan keberadaan izin aksi tersebut.

"Kami sudah terima baik-baik, sekarang silakan bubar. Kalian ada izin orasi tidak?" kata Kompol Yudiarta kepada warga. Pernyataan itu disambut sorakan warga yang merasa diusir dari lokasi.

Ketegangan semakin memuncak ketika Kompol Yudiarta menegur seorang warga Kampung Tua Pasir Merah, Siti Hawa. "Ini negara ada aturannya bu, ibu punya izin atau tidak? Tidak bisa semaunya," ujarnya.

Tidak berhenti disitu, Kompol Yudiarta juga memberikan penegasan yang ditujukan kepada Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas. "Kalau ada apa-apa, tanggung jawab kau ya," tegasnya.

Sekitar Pukul 11.15 WIB, puluhan warga yang mengawal Erlangga akhirnya membubarkan diri secara tertib dari halaman Kantor BP Batam.

3. Tim advokasi angkat suara

Masyarakat Pulau Rempang Bentang Sepanduk Penolakan di Depan Kantor BP Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas yang juga menjadi bagian dari Tim Advokasi Nasional untuk Rempang mengatakan, kedatangan pihaknya ke BP Batam semata untuk menyerahkan surat keberatan, bukan dalam rangka aksi demonstrasi.

"Kami mendampingi Pak Erlangga menyampaikan surat keberatan secara tertulis. Kemarin, ia menyampaikan secara lisan kepada Wali Kota Batam dan menyatakan ketidakpuasan. Hari ini, kami bantu menyalurkannya secara resmi," kata Andri.

Namun, ia menyayangkan adanya dugaan intimidasi dari aparat kepolisian terhadap warga yang hadir. Sejumlah warga melaporkan adanya petugas berpakaian sipil yang mempertanyakan legalitas aksi mereka dan menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak berizin. Selain itu, pemilik bus yang mengantar warga juga dikabarkan dihubungi oleh aparat kepolisian.

"Kami menyesalkan adanya upaya stigmatisasi bahwa masyarakat selalu dianggap membuat kericuhan. Padahal, kedatangan mereka hanya untuk mengantar surat," tegasnya.

Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap perlakuan intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada Tim Advokasi Nasional untuk Rempang yang turut mendampingi warga.

Hingga berita ini diturunkan, BP Batam maupun pihak kepolisian dari Polresta Barelang belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga maupun insiden yang terjadi di depan kantor mereka.

Editorial Team