Pekanbaru, IDN Times - Tengku Fauzan Tambusai akhirnya berstatus tersangka, Rabu (15/5/2024). Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Riau itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Adapun kasusnya, dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau periode bulan September sampai dengan Desember tahun 2022. Saat itu Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Provinsi Riau.
"Tersangka TFT (Tengku Fauzan Tambusai) sebelumnya diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Setelah diperiksa, tim (jaksa penyidik) melakukan gelar perkara. Hasilnya, status TFT ditingkatkan menjadi tersangka," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Rabu petang.
Dilanjutkannya, usai ditetapkan sebagai tersangka, Tengku Fauzan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan badan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara. Maka terhadap tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru," lanjut Bambang.