Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). (Antara/Septianda Perdana)
Setelah Jamaluddin diketahui meninggal, Keluarga Besar PN Medan langsung mengumpulkan uang duka cita. Uang sekitra Rp17 juta itu rencananya untuk membantu keluarga yang sedang berduka.
Beberapa hari setelah Jamaluddin meninggal, ternyata ZH datang ke Pengadilan Negeri Medan. Dia sudah berniat mengambil uang tersebut. Namun, entah kenapa pihak PN Medan menaruh kecurigaan. Berdasar pada keterangan polisi yang menyatakan kolega mereka dibunuh orang dekat.
Karena pada waktu itu, menurut hasil visum sempat ada rumor, sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Bahwa itu dilakukan oleh orang dekat. Sehingga kita menyimpulkan stop dulu untuk istrinya. Pemberian uang duka kepada ZH sempat ditunda. Akhirnya ZH diberikan sekitar Rp7 juta.
“Kemudian karena istrinya datang lagi. Kita sepakat itu diberikan saja. Itu sebelum ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Erintuah, Selasa (14/1).