Usai Bebas, Saiful Mahdi Jadi Duta Lapas Kelas II A Banda Aceh

Banda Aceh, IDN Times - Saiful Mahdi, dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) yang sempat dipenjara sejak 2 September 2021 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, telah resmi bebas, pada Rabu (13/10/2021).
Pembebasan suami Dian Rubianty itu berkat pemberian amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ketujuh Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis (7/10/2021).
“Syukur Alhamdulillah, saya bebas. Terima kasih untuk semuanya, terutama teman-teman koalisi yang telah mendukung sehingga keluarnya amnesti ini,” kata Saiful Mahdi usai bebas.
1.Nyaris betah selama berada di dalam tempat pembinaan

Sejak dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada 2 September 2021, Saiful Mahdi harus menjalani hari-harinya di dalam Lapas Kelas II A Banda Aceh. Selama menjalani masa tahanan, dosen Jurusan Statistika itu dikatakan diakui dalam kondisi sehat dan sering berbagi ilmu kepada sesame warga binaan.
Saiful Mahdi sendiri bahkan mengaku jika dirinya nyaris merasa betah berada di tempat pembinaa yang terletak di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar itu. Sebab, selama di sana, ia menemukan banyak hal baru. Termasuk teman-teman baru sesama warga binaan.
“Alhamdulillah saya nyaris betah. Nyaris betah karena perlakuan yang sangat baik dari teman-teman di sini,” ungkapnya.
Meski demikian, dosen yang terjerat hukum karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai melakukan kritikan terhadap hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 di kampus USK tersebut, tetap ingin kembali berkumpul Bersama keluarganya.
“Tetapi tetap, walaupun saya betah, tentu saja saya ingin pulang,” ucap Saiful Mahdi.
2.Ditunjuk sebagai Duta Lapas Kelas II A Banda Aceh

Tidak hanya mendapatkan amnesti, Saiful Mahdi yang baru dibebaskan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB itu rencananya juga akan dijadikan sebagai Duta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh. Hal itu diakui oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Banda Aceh, Said Mahdar.
“Insyaallah, Pak Mahdi juga akan kita jadikan sebagai duta Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh,” kata Said Mahdar.
Saiful Mahdi mengatakan, penunjukan dirinya sebagai duta karena diminta untuk menceritakan bagaimana kondisi dan pelayanan yang dirinya terima selama di dalam tempat pembinaan warga tersebut.
“Saya diangkat Pak Said menjadi Duta Lapas, untuk menceritakan bahwa lapas kita berbeda terutama untuk lapas di sini, saya bisa bersaksi mendapatkan perlakuan yang baik,” akuinya.
Apa yang dirasakan selama di dalam lapas diceritakan Saiful Mahdi, sungguh berbeda dengan keadaan selama ini di bayangannya. Lapas Kelas II A Banda Aceh malah diakuinya, berusaha memenuhi standar hak asasi manusia (HAM) agar ramah anak, ramah keluarga, dan ramah lingkungan. Bahkan, lapas tersebut terbilang asri.
“Ketika saya masuk saya punya bayangan seperti kebanyakan kita, tetapi di sini bayangan itu semua berubah,” ungkapnya.
3.Masih tetap kritis untuk mencegah kemungkaran dan meminta pemerintah

Meski sempat dipenjara karena mengkritisi hasil tes CPNS di kampus tempatnya mengajar, Saiful Mahdi mengaku dirinya tidak akan menyerah untuk tetap menyampaikan kritikan jika itu suatu kebenaran. Sebab dalam beragama dan berideologi Pancasila, dikatakannya dianjurkan untuk amar makruf dan mencegah kemungkaran.
“Tetapi saya yakin, kebaikan, kebenaran, dan keadilan akan tegak pada akhirnya,” tegasnya.
Sehubungan dengan itu, Saiful Mahdi juga meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Sebab, dia tak ingin semakin banyak masyarakat yang mengalami hal serupa seperti dirasakannya.
“Kita berharap kepada presiden dan DPR untuk segera merevisi UU ITE. Karena masih banyak saudara-saudara kita yang tersangkut UU ITE seperti saya ini. Ada 24 orang sekarang yang dalam proses pengadilan dan ada ratusan orang yang masih diperiksa menggunakan pasal-pasal karet UU ITE,” harapnya.