Salah satu karya bergambar orangutan yang mejeng di Peringatan Hari Orangutan Internasional 2023 yang digelar Centre For Orangutan Protection (COP) di Kota Medan, Sabtu (19/8/2023). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam BBKSDA Sumatra Utara, Fifin Nopiansyah mengatakan, soal tindak pidana memang menjadi salah satu bahasan pokok dalam revisi undang-undang. Pembahasan masih berkutat pada besaran hukuman yang akan diberlakukan.
“Ini juga ada kewenangan di hakim . Hakim itu ada banyak pertimbangan. Bukan hanya kasus, tapi ada pertimbangan kemanusiaan,” katanya.
Selama ini, kata Fifin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) rutin memberikan peningkatan kapasitas penegak hukum dalam penanganan kasus satwa liar dilindungi.
Untuk diketahui, kasus perdagangan satwa di Indonesia terus mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Polanya juga cenderung berubah. Dari yang sebelumnya secara konvensional, kini sudah menggunakan teknologi media sosial.
Catatan Garda Animalia, perdagangan satwa di media sosial menguat. Meski pun sejak 2015 perubahan pola itu sudah mulai terjadi. Para pemain, secara terang - terangan mengunggah foto satwa, baik dilindungi atau tidak.
Garda Animalia mencatat ada peningkatan yang signifikan pada tren perdagangan satwa melalui Facebook. Mereka menabulasi data dari 260 grup Facebook sejak 2018 - 2022. Khususnya perdagangan burung paruh bengkok.
Pada 2018, ada 260 iklan penawaran dan 70 iklan permintaan terhadap burung berjenis paruh bengkok. Jumlahnya meningkat pada tahun - tahun berikutnya. Pada 2022, terdapat 3.150 iklan penawaran dan 201 iklan permintaan yang terpantau.
Pada jenis kakatua (cacatuidae), terdapat 4.478 ekor kakatua diperdagangkan mulai 2018 - 2022. Jenis yang paling banyak diperdagangkan adalah kakatua jambul kuning. Sementara data pada Famili Psittacidae dari 2021 hingga Oktober 2022 mencatat sebanyak 11.998 ekor dijual di 83 grup Facebook. Jenis yang paling banyak dijual adalah kasturi kepala hitam.