Medan, IDN Times – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Herli Fadli Nasution alias Nanang (29), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 12 tahun berinisial A.
Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Seirampah yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Kasus yang mengguncang masyarakat Serdang Bedagai ini bermula ketika jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dibungkus karung dan dibuang di kebun sawit Kecamatan Pantai Cermin.