Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Palu Sidang PexelsEkaterina Bolovtsova
Ilustrasi Palu Sidang PexelsEkaterina Bolovtsova

Intinya sih...

  • PT Medan kabulkan banding jaksa, vonis seumur hidup berubah jadi pidana mati

  • Barang bukti: karung goni hingga sepeda motor Dari kasus ini, polisi dan jaksa menyita sejumlah barang bukti

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Herli Fadli Nasution alias Nanang (29), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 12 tahun berinisial A.

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Seirampah yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Kasus yang mengguncang masyarakat Serdang Bedagai ini bermula ketika jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dibungkus karung dan dibuang di kebun sawit Kecamatan Pantai Cermin.

1. PT Medan kabulkan banding jaksa, vonis seumur hidup berubah jadi pidana mati

ilustrasi pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Dalam amar putusan nomor perkara 1832/PID/2025/PT MDN yang dibacakan Selasa (26/8/2025), majelis hakim PT Medan mengabulkan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana mati,” demikian isi putusan itu.

2. Barang bukti: karung goni hingga sepeda motor

Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari kasus ini, polisi dan jaksa menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kemeja batik SMP, tas, celana putih, tali pinggang, celana panjang, karung goni, serta sepeda motor yang digunakan terdakwa. Barang bukti itu menjadi bagian dari penguatan perkara di persidangan.

3. Jaksa tegaskan tuntutan awal memang pidana mati

ilustrasi garis polisi (pexels.com/@siobhan-howerton-178250/)

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Hasan Afif M, membenarkan bahwa jaksa sejak awal menuntut pidana mati. Namun tuntutan itu tidak dikabulkan PN Seirampah sehingga pihaknya mengajukan banding.

“Benar, JPU mengajukan banding karena tuntutan jaksa adalah pidana mati,” ungkap Hasan, Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya, majelis hakim PN Seirampah yang diketuai Sacral Ritonga hanya menjatuhkan vonis seumur hidup. Terkait hal itu, JPU Jonathan Manurung langsung menyatakan banding lantaran merasa tidak puas dengan putusan tersebut.

Editorial Team