Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah atau tunjangan karyawan (pexels.com/@karolina-grabowska)
Ilustrasi upah atau tunjangan karyawan (pexels.com/@karolina-grabowska)

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masih belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, pada Jumat (19/12/2025).

"Belum ada keputusan soal UMK Medan Tahun 2026," katanya pada IDN Times.

Dia menyampaikan alasannya bahwa belum melakukan rapat dewan pengupahan Kota Medan.

"Belum, hari Senin kami rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Medan," tambahnya.

Lanjutnya, setelah Permenaker terbit dan Pemprov Sumut menetapkan UMP Tahun 2026, maka Disnaker Kota Medan melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) akan langsung melakukan pembahasan.

Diketahui, jika Permenaker telah keluar, maka UMP Sumut ditetapkan, kemudian melalui Depeko langsung melakukan pembahasan UMK. Selanjutnya, UMK yang telah rampung dibahas oleh Depeko itu diusulkan oleh Wali Kota Medan hingga ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara.

"Rekomendasi UMK setelah rapat dewan pengupahan, selanjutnya diserahkan ke Pak Gubernur untuk ditetapkan," tutur Ilyan.

Diakuinya saat ini kendala tidak ada, UMK bisa dibahas setelah UMP ditetapkan.

Tercatat UMK Medan 2025 sebesar Rp4.014.072 atau naik 6,5 persen dari UMK Medan 2024 sebesar Rp3.769.082. Untuk Upah Minimum Regional (UMR) 2026, serikat buruh sepakat meminta kenaikan upah sebesar 10 persen dari UMR tahun ini.

Editorial Team