Banda Aceh, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 naik 7,8 persen atau Rp247.606. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh Tahun 2023, pada Selasa (22/11/2022).
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, rapat pleno diikuti oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. Mulai dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut, gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp3.413.666 atau naik sebesar Rp247.206 dari tahun 2022,” kata Muhammad MTA, dalam keterangannya, pada Senin (28/11/2022).