Wakil Direktur LBH Medan Irvan Syahputra menjelaskan soal dugaan penyiksaan oknum polisi terhadap dua tahanan Polsek Sunggal yang tewas. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Sebelumnya Joko dan Rudi terlibat kasus pemerasan dan pencurian di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, dan ditangkap 8 September 2020. Ada 8 orang yang berkomplot dan nekat menyamar sebagai anggota polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Setelah penangkapan, keluarga tidak bisa menemui para tersangka. Pihak keluarga baru diizinkan polisi menemui para tersangka pada 15 September 2020. Saat itu Joko dan Suprianto, adik iparnya mengaku sudah tidak tahan mendapat penyiksaan dari oknum diduga aparat kepolisian di Polsek Sunggal.
Sri Rahayu mendapat telepon jika Joko sekarat pada 2 Oktober sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian pada pukul 07.30 WIB Joko dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga langsung bergegas ke RS Bhayangkara. Mereka didatangi perawat yang menanyakan soal autopsi. Keluarga saat itu menandatangani surat pernyataan untuk tidak diautopsi.
Keluarga Joko dan Rudi melapor ke LBH Medan 5 Oktober lalu. LBH Medan pun menduga kuat jika penyebab kematian mereka cukup janggal. Kuat dugaan, keduanya disiksa selama menjadi tahanan.
Kemudian LBH Medan melaporkan kasus dugaan penyiksaan itu ke Polda Sumut pada 6 Oktober 2020. Lalu laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut pada 7 Oktober 2020. pelaku pemerasan dan pencurian di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, Selasa 8 September 2020. Komplotan ini nekat menyamar sebagai anggota polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).