Medan, IDN Times – Penceramah asal Sumatra Utara Miftahul Chair dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dilayangkan oleh sejumlah Ormas Islam ke Polrestabes Medan, Jumat 17 Juli 2020.
Pelaporan itu adalah buntut unggahan kalimat di akun facebook Miftah yang dianggap provokatif. Dalam unggahannya 29 Juni 2020 lalu, Miftah menyinggung soal perempuan yang memakai cadar.
“Saya tak habis pikir, cewek-cewek yang bercadar itu. Saya aja pake masker gak bisa lama-lama. Mereka satu harian memakainya apa gak bau jigong, bau lecit atau bau tungkik itu kain cadarnya, dan parahnya dikatakan ini perintah Allah, padahal tak ada di Alquran menyuruh cewek pake cadar. Aneh sekali, masak Tuhan menyuruh kita menikmati bau jigong kita. Beragama itu bukan pragmatis, tapi wajib logis dan kritis,” tulis Miftah dalam akun facebook @ miftah.alustadz.12.
“Alasan-alasan krusial inilah yang membuat cewek bercadar melepas cadarnya. Rata-rata mereka memakainya karena dogma buta,” imbuhnya.