Labuhanbatu Utara, IDN Times - Universitas Medan Area (UMA) berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan kegiatan Pemekaran Desa. Ada sebanyak tiga dosen UMA terlibat melakukan pendampingan terhadap 14 Desa yang ingin dimekarkan.
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, 21-23 Mei 2025 di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang dihadiri hampir Kepala Desa yang ini dimekarkan.
Dosen UMA Evi Yunita Kurniaty menjelaskan dengan adanya pengabdian ini adalah bukti konkrit bahwa Perguruan Tinggi berdampak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena pada hakikatnya tujuan pemekaran wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan serta mempercepat pelayanan, kehidupan demokrasi, perekonomian daerah, pengelolaan potensi daerah, dan hubungan yang serasi antar daerah.
Adapun pembentukan Desa persiapan pemekaran Desa adalah Desa Silumajang, Desa Bandar Selamat, Desa Sukarame, Desa Pulo Jantan, Desa Sungai Raja, Desa Aek Kanopan Timur, Desa Pulo Dogom, Desa Sonomartani, Desa Sukarame Baru, Desa Damuli Pekan, Desa Kuala Beringin, Desa Gunung Melayu, Desa Terang Bulan, dan Desa Kuala Bangka.
"Pendampingan pemekaran desa adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memberikan dukungan dan bimbingan kepada desa-desa yang akan dimekarkan, baik dalam proses administrasi maupun teknis," jelas Evi.
Adapun dosen UMA yang melakukan pendampingan pemekaran Desa Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah Dr. Evi Yunita Kurniaty, S.Sos, M.I.P, Arie Kartika, S.H, M.H, dan Dr. Yurial Arief Lubis, S.Sos, M.I.P.
Kegiatan pendampingan pemekaran desa tersebut meliputi Verifikasi ketersediaan akses transportasi dan komunikasi antar wilayah, Verifikasi faktual kondisi kekerabatan kelompok sosial, kondisi adat dan tradisi di wilayah calon Desa persiapan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon Desa persiapan.
Selain itu verifikasi faktual kondisi perekonomian, kondisi sumber daya manusia dalam masa produktif di wilayah calon Desa persiapan yang memungkinkan untuk maju dan berkembang secara layak dengan potensi lokal. Verifikasi syarat jumlah penduduk Desa induk dan Desa pemekaran, verifikasi batas wilayah calon Desa persiapan dalam peta induk, verifikasi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pelayanan publik.