Medan, IDN Times – Pemerintah menetapkan tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran). Penetapan tarif ini menyusul-nya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) .
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan penerapan tarif itu diberlakukan setelah selesainya masa operasi tanpa tarif yang dilakukan selama satu bulan.
"Pemberlakuan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran," ujar Adjib Al Hakim dalam keterangan resminya, Jumat (14/6/2024).