2 pejabat PT Inalum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Produk aluminium alloy yang dikirim disebut Jeffry ada di P PASU. Dan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang banyak memproduksi pelek kendaraan.
"Kalau memang masing-masing beriktikad baik, kejadiannya tidak akan seperti ini. Karena penyidik menemukan bahwa adanya mens rea dari perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini. Mulai dari mengubah cara pembayaran hingga menipu pimpinannya. Ini jelas-jelas kami temukan adanya niat jahat dan perbuatan jahat yang dilakukan oleh kedua tersangka ini. Dalam waktu dekat kami lakukan pemeriksaan oleh pihak dengan PT. PASU," ungkap Jeffry.
Sejauh ini sudah lebih dari 20 saksi yang dimintai keterangan. Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Berdasarkan pertimbangan subjektif terhadap para tersangka, untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri, penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan," pungkasnya.