Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, setelah diselidiki dari pengakuan tersangka BG ternyata Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk menyelenggarakan turnamen futsal tersebut.
Bania dikenakan pasal pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. “Untuk pelanggaran prokes maksimal 1 tahun, kalau Pasal 263 ancamannya 5 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko petang tadi.
Dari video yang sebelumnya beredar Youtube maupun instagram, menampilkan beberapa pertandingan dari turnamen itu. Belakangan video yang viral itu kemudian dihapus dari salah satu akun youtube. Namun video itu sudah sempat diunduh dan sempat dibagikan di beberapa akun media sosial. Sontak video itu menjadi bahan cibiran. Lantaran jumlah penonton yang membludak dan tidak melakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Penonton tidak menjaga jarak dan di antaranya ada yang tidak mengenakan masker.