Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang lanjutan kerangkeng manusia milik bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Keempat terdakwa kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, dituntut tiga tahun penjara. Ini tertuang dalam berita acara di persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Senin (14/11/2022) kemarin.

Para terdakwa yakni Dewa Perangin-Angin dengan Hendra Surbakti, dan Hermanto Sitepu dengan Iskandar Sembiring terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Mereka dijereat melanggar pasal Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

1. Tuntutan tiga tahun penjara dinilai melukai rasa keadilan

Sidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara terkait tuntutan yang dianggap sangat ringan dan lukai rasa keadilan masyarakat. Untuk itu LBH Medan, mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa Kajari, Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri Langkat.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para Terdakwa yaitu tiga tahun penjara, dimana JPU dalam tuntutanya menyatakan jika para terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal  351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Wakil Ketua LBH Medan Irvan Saputra, dalam siaran persnya, Selasa (15/11/2022).

Padahal para terdakwa, jelas dia, sebelumnya dalam  dakwaan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau selama-lamanya tujuh tahun penjara.

2. Tuntutan dinilai sangat ringan dan tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan

Editorial Team