Medan, IDN Times – Tuntutan rendah terhadap dua prajurit TNI aktif, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, yang didakwa dalam kasus kematian seorang anak bernama MAF (13), memicu kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara.
Dalam perkara nomor 19-K/PM.I-02/AD/III/2025, kedua terdakwa hanya dituntut dengan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni soal kelalaian hingga menyebabkan kematian. Tuntutannya pun tergolong ringan: 18 bulan penjara untuk satu terdakwa dan 1 tahun penjara untuk yang lainnya dalam persidangan, Kamis (17/7/2025).