Musabab kasus Yusroh berawal saat dirinya mengirimkan informasi ke dalam WhatsApp Group (WAG) Berita Batubara (online) pada Kamis tanggal 27 September 2018 sekira pukul 13.02 Wib.
Awalnya, dia mengunggah gambar unjuk rasa di depan Polres Pematang Siantar yang terjadi pada Kamis (27/9). Beberapa anggota grup bertanya tentang gambar yang dikirim Yusroh.
Dia menjawab dengan kalimat "Siantar simalungun, Gmni,GMKI,HMI, Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan refresif oknum Polri. Copot Kapoldasu"
Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah membaca screenshot postingan Yusroh, Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya.
Yusroh ditangkap petugas Polda Sumut pada 7 November 2018. Unjuk rasa terjadi untuk memprotes penangkapan ini. Demonstrasi juga terjadi saat perkaranya diadili di PN Kisaran.