Pekan lalu pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri beberapa oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung beberapa waktu lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga menduga telah terjadi tindak pidana di Pondok Pesantren yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia menyebut tindak pidana itu dilakukan kepada perorangan atau pribadi.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan menyebut jenis tindak pidana yang telah terjadi di ponpes yang sudah didirikan sejak 1999 itu.
Belakang beredar kabar terdapat Mahad Al-Zaytun yang diduga mengajarkan Islam yang tak sesuai dengan syariat di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan ajaran sesat bukan kali ini saja terjadi di Indonesia. Masih hangat diingatan kita nama Ahmadiyah Qadhiyan, Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Salamullah, Tarekat Tajul, Gerakan Fajar Nusantara, Kerajaan Ubur-ubur, Hakekok Balakasuta, dan lain sebagainya.
Menurut riset pada tahun 2016, MUI mencatat ada 300 lebih aliran kepercayaan yang tergolong sesat di Indonesia. Masalahnya, ratusan aliran tersebut terkadang muncul tapi juga sering menghilang sewaktu-waktu.
Uniknya, bertahun-tahun Mahad Al-Zaytun sebagai yayasan pendidikan mendapat kucuran dana BOS dari pemerintah dengan nilai yang fantastis. Artinya dapat disimpulkan, pemberian dana BOS ini tidak melalui proses verifikasi yang baik sehingga ajaran-ajaran di Mahad Al-Zaytun lepas dari pertimbangan dalam pengucuran dana bantuan.
Lantas mengapa aliran agama yang diduga sesat ini subur di Indonesia dan pemerintah terkesan selalu terlambat mengindentifikasi dan mencegah penyebarannya? Yuk simak tanggapan dari Sosiolog asal Medan, Puteri Atikah, M.Si.