Gubernur Edy Rahmayadi usai rapat bersama TSO dan Ahmad Zarnawi (instagram/edy_rahmayadi)
Gubernur merintahkan Plt Bupati Zarnawi agar bertindak tegas menjalankan perintah sesuai kewenangannya selaku Plt Bupati.
"Pejabat yang sudah dilantik oleh TSO agar dikembalikan seperti semula dan Sekda tetap dijabat Arpan Nasution," ujar Edy.
Sementara itu, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar mengatakan siap mengawal keputusan Gubernur Sumut ini. "Kami dukung sikap tegas Gubernur Sumatra Utara," ujar Amran.
Sebelumnya polemik berawal saat keputusan Gubernur Edy Rahmayadi menonkatifkan TSO dengan alasan sakit. Edy bahkan sampai mengirim dokter spesialis syaraf dan penyakit dalam untuk memeriksa kesehatan TSO. Hasil diagnosa menyebutkan jika TSO menderita sakit yang membuatnya sulit berkomunikasi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.
TSO tak terima dan Edy dilaporkan ke Polda Sumut karena keputusan menonaktifkan Ali Sutan Harahap ini pada 4 Juni 2022 lalu. Dirinya dituding menyalahkangunakan wewenang. Selain itu juga terjadi kisruh kepemerintahan di Palas dengan TSO sebagai bupati defenitif dan Zarnawi sebagai Plt.
Pada 31 Januari 2023 lalu, TSO dan Ahmad Zarnawi dipanggil Kemendagri. Pihak TSO mengklaim jika jabatan diputuskan seperti semula dengan dirinya sebagai bupati dan Zarnawi sebagai wabup. Namun teranyar Edy kembali memanggil TSO dan Zarnawi untuk mediasi.