Setiap tahun jumlah Pasangan Calon Tunggal pada Pilkada di Indonesia terus meningkat. Dalam Buku yang diterbitkan Bawaslu berjudul “Buku 3 Catatan Pengawasan Pemilihan 2020”, pada tahun 2015, dari 269 Pilkada di Indonesia hanya ada tiga calon tunggal alias paslon yang melawan kotak kosong.
Jumlah itu terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya.
Pada tahun 2017, dari 107 pilkada, ada 9 paslon tunggal. Setahun berikutnya, dari 171 gelaran Pilkada, ada 16 pasangan calon yang harus melawan kotak kosong.
Kemudian pada tahun 2020 jumlahnya meningkat drastis lebih dari delapan kali lipat dibanding Pilkada tahun 2015. Dari total 270 Pilkada di Indonesia, ada 25 paslon yang melawan kotak kosong.