Medan, IDN Times – Seperti sesuatu yang tidak mengejutkan jika Sumatra Utara masuk ke dalam lima besar provinsi terkorup di Indonesia. Angka kasus korupsi di provinsi cukup tinggi. Pantas saja, jika jamak yang menyebut jika SUMUT merupakan akronim dari Semua Urusan Menggunakan Uang Tunai.
Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) yang selama ini memberi fokus pada kasus-kasus korupsi merilis data tahunan mereka. Dari analisis mereka menunjukkan, perkara pidana korupsi di Sumut meningkat.
SAHdaR mencatat, sepanjang 2023 mereka mengamati ada 154 register perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan. Satu di antaranya merupakan kasus korupsi di Provinsi Aceh, yang disidangkan di PN Medan.
Jumlah perkara pada 2023 naik 40 persen dari 2022 yang ada di angka 106 perkara. Setidaknya ada 80 kasus yang disidangkan. Sementara tahun sebelumnya hanya di kisaran 50 kasus.
Untuk terdakwa yang disidangkan pada 2023 juga mengalami peningkatan, totalnya mencapai 154 orang. Sementara pada 2022 jumlahnya 107 orang.