Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisaris Independen PT TPL, Thomson Siagian (tengah) dan Direktur dan Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden (kanan) (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times - Ketua Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan divonis bersalah dan ditahan 2 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya, ia ditangkap Polda Sumut atas dugaan merusak tanaman eucalyptus milik PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Aliansi Masyarakat Adat Nasional (Aman) wilayah Tano Batak menilai tindakan ini sebagai kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Sebab, Sorbatua berupaya membela haknya atas kepemilikan tanah yang telah ditinggali masyarakat lebih dari 10 generasi.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (29/8/2024) TPL mengklarifikasi tudingan ini. Direktur dan Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden menyampaikan bahwa pelaporan terhadap Sorbatua Siallagan kepada pihak berwajib merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil setelah upaya dialog, peringatan, dan pencegahan tidak diindahkan.

Menurut Anwar, TPL setelah berulang kali dilakukan upaya-upaya dialog, peringatan, teguran dan nasihat agar tidak melakukan pembakaran dan penebangan secara sewenang-wenang di kawasan hutan karena perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.

1. TPL menghormati proses hukum dan vonis yang dijatuhkan

Sorbatua Siallagan diputuskan bersalah oleh hakim (dok.Istimewa)

Menurutnya TPL menghormati proses hukum dan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan, dan Perusahaan membantah keras tudingan kriminalisasi dalam kasus hukum ini.

Hal ini tidak ada hubungannya dengan persoalan masyarakat adat, dan Perusahaan senantiasa menghormati masyarakat adat. TPL menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta selalu mengutamakan upaya-upaya damai dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada.

"Kami sangat menyesalkan situasi ini, namun pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Perusahaan untuk menjaga dan melindung konsesi yang telah diberikan oleh Pemerintah dari segala bentuk perambahan, perusakan, dan kebakaran hutan serta lahan. Apabila Perusahaan tidak membuat laporan, maka Perusahaan akan dituduh melakukan pembiaran dan atau atas kelalaian perusahaan dapat dijatuhi sanksi hingga pencabutan izin,” jelas Anwar.

2. TPL menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah operasional

Editorial Team