Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251119_102347.jpg
Topan Ginting menangis saat jalani sidang perdana (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Intinya sih...

  • Topan Ginting menangis saat jalani sidang perdana

  • Topan terima uang Rp50 juta dan minta komitmen fee 4 persen dari kontraktor

  • Topan juga terlibat kongkalikong pengaturan lelang dengan kontraktor calon pemenang proyek

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting, pada Rabu (19/11/2025) menjalani sidang perdananya. Dengan tangan diborgol dan memakai rompi oranye, ia turun dari mobil tahanan kejaksaan menuju Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Di belakang Topan, mengekor 2 rekannya yang juga terjerat kasus korupsi 2 ruas jalan di Sipiongot. Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD PUPR Gunungtua dan Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

1. Sebelum jalani sidang perdana, Topan Ginting menangis

Topan Ginting menangis saat jalani sidang perdana (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelum palu diketok oleh Majelis Hakim, tampak Topan Ginting menangis. Ia menyeka air matanya menggunakan tisu. Pantauan IDN Times, keluarga dan kerabat menghampirinya untuk menguatkan Kadis PUPR yang belum lama menjabat itu.

"Umur saya 40 tahun Yang Mulia. Saya Kadis PUPR sejak Februari 2025, sebagai Plt Kadis ESDM juga Yang Mulia," ujar Topan Ginting mengawali sidang perdananya, Rabu (19/11/2025) siang.

Bersebelahan dengan Rasuli Efendi, Topan Ginting duduk di kursi pesakitan. Mereka mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk dakwaan ini sudah kami susun. Kami akan bacakan dakwaan alternatif pertama, kalau yang kedua, pasalnya saja yang kami bacakan, uraiannya hampir sama Yang Mulia," kata Eko Wahyu selaku Jaksa Penuntut Umum disusul persetujuan Penasehat Hukum Topan Ginting.

2. Topan Ginting terima uang Rp50 juta dan minta komitmen fee 4 persen dari nilai proyek ke kontraktor

Topan Ginting saat turun dari mobil tahanan kejaksaan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Pembacaan dakwaan berlangsung tak sampai 1 jam. JPU menjelaskan awal mula Topan Ginting bertemu dengan Akhirun selaku Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) sampai pada perjanjian untuk memenangkan lelang proyek peningkatan struktur jalan di Sipiongot.

"Pada Februari 2025 bertepat di Kantor PUPR, atau di ruangan Kantor Dinas ESDM, Tongs Cafe, Grand City Hal Medan, atau setidaknya beberapa tempat lain, terdakwa 1 Topan Ginting menerima hadiah atau janji uang 50 juta dan memohon komitmen fee sebesar 4 persen bersama terdakwa 2 Rasuli menerima 50 juta dan komitmen fee 1 persen dari nilai kontrak kepada Akhirun selaku Direktur Utama PT DNG. Patut diduga bahwa mereka melakukan itu agar Topan dan Rasuli mengatur proses lelang dengan metode e-katalog dengan menunjuk PT DNG dan PT Rona Namora sebagai pemenang proyek," kata JPU KPK, Eko Wahyu.

JPU dalam hal ini mengalamatkan 2 dakwaan kepada Topan Ginting dan Rasuli Efendi. Sebab sikap mereka dinilai bertentangan dengan kewajibannya selaku pemangku kepentingan dengan melanggengkan budaya korupsi.

"Selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme junto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," lanjut Eko Wahyu.

3. Selain menerima Rp50 juta dari Akhirun, Topan juga terlibat kongkalikong pengaturan lelang

Topan Ginting saat jalani sidang perdana (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Topan Ginting sebagai Pengguna Anggaran atau Barang pada Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, disebut JPU mempunyai tugas untuk menyusun dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun Topan alih-alih melakukan kongkalikong kepada kontraktor calon pemenang proyek.

"Bahwa pada tanggal 19 Maret 2025, Topan Obaja Ginting bersama Rasuli Yasir Ahmadi (Kapolres Tapanuli Selatan) melakukan survei untuk mengetahui kondisi jalan secara langsung, pada saat itu Topan bertanya kepada Yasir siapa yang mampu melaksanakan pekerjaan jalan tersebut, mempunyai peralatan lengkap dan memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di daerah Gunung Tua, kemudian Yasir dan Rasuli menjawab bahwa Akhirun lah orangnya," jelas Eko.

Setelah pembahasan tersebut, Topan lalu dikenalkan oleh Akhirun. Sejak pertemuan pertama pada 22 Maret 2025, mereka menjadi sering berjumpa membahas proyek jalan hingga bagaimana memenangkan perusahaan Akhirun di e-katalog.

"Pada bulan Mei 2025 bertempat di ruangan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumatera Utara, Akhirun bersama dengan Yasir Ahmadi menemui Topan Ginting untuk menanyakan masalah perijinan galian C yang diajukan oleh CV Gunung Kulabu, pada saat itu Akhirun juga menanyakan tentang pekerjaan jalan di Kecamatan Sipiongot kepada Topan. Kemudian dijawab oleh Topan akan segera dilakukan pelelangan dan disepakati mengenai komitmen fee dengan perhitungan total sejumlah 4 persen dari nilai kontrak sebagaimana yang sudah menjadi kebiasaan yang berjalan di PUPR," pungkasnya.

Editorial Team