Topan Ginting saat jalani sidang perdana (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Topan Ginting sebagai Pengguna Anggaran atau Barang pada Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, disebut JPU mempunyai tugas untuk menyusun dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun Topan alih-alih melakukan kongkalikong kepada kontraktor calon pemenang proyek.
"Bahwa pada tanggal 19 Maret 2025, Topan Obaja Ginting bersama Rasuli Yasir Ahmadi (Kapolres Tapanuli Selatan) melakukan survei untuk mengetahui kondisi jalan secara langsung, pada saat itu Topan bertanya kepada Yasir siapa yang mampu melaksanakan pekerjaan jalan tersebut, mempunyai peralatan lengkap dan memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di daerah Gunung Tua, kemudian Yasir dan Rasuli menjawab bahwa Akhirun lah orangnya," jelas Eko.
Setelah pembahasan tersebut, Topan lalu dikenalkan oleh Akhirun. Sejak pertemuan pertama pada 22 Maret 2025, mereka menjadi sering berjumpa membahas proyek jalan hingga bagaimana memenangkan perusahaan Akhirun di e-katalog.
"Pada bulan Mei 2025 bertempat di ruangan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumatera Utara, Akhirun bersama dengan Yasir Ahmadi menemui Topan Ginting untuk menanyakan masalah perijinan galian C yang diajukan oleh CV Gunung Kulabu, pada saat itu Akhirun juga menanyakan tentang pekerjaan jalan di Kecamatan Sipiongot kepada Topan. Kemudian dijawab oleh Topan akan segera dilakukan pelelangan dan disepakati mengenai komitmen fee dengan perhitungan total sejumlah 4 persen dari nilai kontrak sebagaimana yang sudah menjadi kebiasaan yang berjalan di PUPR," pungkasnya.