Medan, IDN Times – Pelarangan tayangan investigatif secara eksklusif yang termaktub di dalam Rancangan Undang-undang Penyiaran menuai polemik. Selain pasal-pasal lainnya yang dinilai kontra-produktif dengan kemerdekaan pers. Mayoritas masyarakat pers menolak RUU penyiaran ini.
Dalam beleid RUU penyiaran pada Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c) berbunyi; “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi."
Dewan Pers sebagai induk lembaga konstituen pers sudah meyatakan menolak RUU Penyiaran. Bagi Dewan Pers, RUU penyiaran adalah upaya kesekian kalinya pemerintah untuk membungkam kemerdekaan pers.