Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Medan, IDN Times  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2025. Dalam penetapan itu, UMP mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

UMP Sumut 2024 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.710.493. naik menjadi Rp 2.992.559.

"Pemprov Sumut sudah menetapkan UMP 2025, naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025, sebesar Rp 2.992.559," sebut Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan, di Kota Medan, Kams (12/12/2024).

1. Pemprov Sumut juga menetapkan UMSP di 8 daerah

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Selain UMP, Pemprov Sumut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Ada delapam sektor yang ditetapkan. Delapan sektor industri, yaitu sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, konstruksi, akomodasi dan penyediaan makanan, informasi dan komunikasi, serta sektor keuangan dan akuntansi.

Ismail mengungkapkan bahwa sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP dan UMSP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024.

"Untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK bapak Gubernur Sumut, menetapkan untuk efektif berlaku 1 Januari 2025," jelas Ismail.

2. Perusahaan diimbau patuhi keputusan

Ilustrasi Upah (IDN Times)

Ismail mengimbau, seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti ketetapan upah yang baru. Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang  ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

"Ini jaring pengaman sosial ya, untuk mereka pekerja ya. Yang dibawah 12 bulan, perusahaan yang sudah mempekerjakan di atas 12 bulan sudah menaikkan upahnya ada standar upah," ucap Ismail.

"Kita mendorong, badan usaha untuk menerapkan struktur upah, memperbaiki standar upahnya," kata Ismail kembali.

3. Buruh tolak penetapan UMSK

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Sementara itu, buruh menolak keputusan kenaikan UMSP pada 8 sektor itu. “Hanya 8 upah sektor industri, kami tegas menolak, masih banyak perusahaan yang sektor industrinya tidak masuk dan akan merugikan kaum buruh Sumut,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Meta Indonesia (FSPMI) Sumut Willy Agus Utomo.

Willy mengatakan, sekitar 30 sektor industri lain seperti sektor peleburan besi, baja, elektronik, tekstil, perkayuan, mebel, dan beberapa sektor lainnya, seharusnya turut dimasukkan dalam UMSP untuk 2025.

“Itu 8 sektor justru yang sedikit buruh bekerja di sana, yang banyak buruhnya malah upah sektoralnya hilang, kami tegas menolak itu,” tambahnya.

Dia juga menyoroti kondisi buruh saat ini yang menerima upah sangat rendah. Dengan tidak adanya kenaikan UMSP untuk sektor-sektor industri penting, ia merasa harapan buruh untuk meningkatkan kesejahteraan mereka semakin jauh.

Willy juga mengingatkan bahwa jika keputusan ini tidak ditolak, maka bupati dan wali kota di Sumut kemungkinan besar akan mengikuti acuan UMSP Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota untuk tahun 2025.

“Jadi jika UMSK kabupaten/kota juga 8 sektor industri, maka buruh di kabupaten/kota tidak akan mengalami kenaikan, sama saja bohong,” tegasnya.

Editorial Team