ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
Sementara itu, buruh menolak keputusan kenaikan UMSP pada 8 sektor itu. “Hanya 8 upah sektor industri, kami tegas menolak, masih banyak perusahaan yang sektor industrinya tidak masuk dan akan merugikan kaum buruh Sumut,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Meta Indonesia (FSPMI) Sumut Willy Agus Utomo.
Willy mengatakan, sekitar 30 sektor industri lain seperti sektor peleburan besi, baja, elektronik, tekstil, perkayuan, mebel, dan beberapa sektor lainnya, seharusnya turut dimasukkan dalam UMSP untuk 2025.
“Itu 8 sektor justru yang sedikit buruh bekerja di sana, yang banyak buruhnya malah upah sektoralnya hilang, kami tegas menolak itu,” tambahnya.
Dia juga menyoroti kondisi buruh saat ini yang menerima upah sangat rendah. Dengan tidak adanya kenaikan UMSP untuk sektor-sektor industri penting, ia merasa harapan buruh untuk meningkatkan kesejahteraan mereka semakin jauh.
Willy juga mengingatkan bahwa jika keputusan ini tidak ditolak, maka bupati dan wali kota di Sumut kemungkinan besar akan mengikuti acuan UMSP Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota untuk tahun 2025.
“Jadi jika UMSK kabupaten/kota juga 8 sektor industri, maka buruh di kabupaten/kota tidak akan mengalami kenaikan, sama saja bohong,” tegasnya.