Penasehat Hukum Akhirun, Ilham Gultom (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sementara itu Ilham Gultom selaku Penasehat Hukum Akhirun dan Rayhan tak banyak komentar. Sebab pihaknya mengatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dialamatkan bapak dan anak itu.
"Dengan adanya Justice Collaborator (JC), dia diberikan pengurangan, ya, kan begitu. Tapi yang pasti memang karena belum bulat kita bisa mengetahui seluruh pertimbangan, termasuk banyak hal sebenarnya yang harus menjadi bahan kajian kita dalam 7 hari ini, ya. Pasti kita masih pikir-pikir, belum menerima," ungkap Ilham.
Pihaknya masih diskusi lebih dalam lagi karena ada beberapa poin yang menurut mereka harusnya bisa lebih clear di putusan. Dan mungkin saja apa yang dimaksud Ilham tak disebutkan hakim mengingat dalam sidang putusan tadi tidak lagi membacakan pertimbangan dari awal.
"Vonis 2,5 tahun itu sih relatif ya, kita belum bisa langsung jawab. Dari soal JC tadi, permohonan JC-nya kan dikabulkan, tinggal ya, kita tak bisa berekspektasi kan, karena itu kan memang putusan hakimnya, begitu. Tinggal ada beberapa faktor yang menurut kita, 'belum tuntas', tapi ya, itu sudahlah, sudah ada keputusan kan? Nah, jadi mungkin, apakah nanti diskusinya kita banding, nanti bisa di dalam proses banding. Tapi kita belum memutuskan," bebernya.