Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251201_165502.jpg
Akhirun Piliang selaku pihak pemberi suap kepada Topan Ginting (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Intinya sih...

  • Akhirun divonis 2,5 tahun penjara, anaknya bernama Rayhan Piliang 2 tahun

  • Singgung soal Justice Collaborator, Penasehat Hukum Akhirun masih pikir-pikir dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim

  • Vonis yang dialamatkan kepada Akhirun dan anaknya lebih rendah dari tuntutan Jaksa

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Kasus korupsi peningkatan ruas jalan di Sipiongot telah bergulir di sidang vonis. Kontraktor dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) yang dalam hal ini aktif memberikan suap kepada Dinas PUPR, Akhirun Piliang, harus menerima hukuman 2,5 tahun penjara.

Perbuatan Akhirun terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hukuman 2,5 tahun yang dialamatkan kepadanya ini lebih ringan daripada tuntan JPU yakni 3 tahun.

1. Akhirun divonis 2,5 tahun penjara, anaknya bernama Rayhan Piliang 2 tahun

Akhirun Piliang dan anaknya Rayhan Piliang, terdakwa kasus suap jalan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa Akhirun Piliang. Direktur PT DNG berkepala polontos itu tak sendirian, ia didampingi terdakwa 2 yang merupakan anaknya sendiri bernama Rayhan Piliang.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, masing-masing, terdakwa 1 Muhammad Akhirun alias Kirun selama 2 tahun 6 bulan. Terdakwa 2, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selama 2 tahun," kata Khamozaro Waruwu, Senin (1/12/2025).

Tak sampai di situ, Akhirun dan anaknya juga mendapatkan hukuman denda dari Majelis Hakim. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti menjadi hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Akhirun alias Kirun sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa 2, Muhammad Rayhan alias Rayhan, dengan pidana denda sebesar Rp100 juta. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijalani," tegas Khamozaro disusul ketukan palu.

2. Singgung soal Justice Collaborator, Penasehat Hukum Akhirun masih pikir-pikir dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim

Penasehat Hukum Akhirun, Ilham Gultom (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara itu Ilham Gultom selaku Penasehat Hukum Akhirun dan Rayhan tak banyak komentar. Sebab pihaknya mengatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dialamatkan bapak dan anak itu.

"Dengan adanya Justice Collaborator (JC), dia diberikan pengurangan, ya, kan begitu. Tapi yang pasti memang karena belum bulat kita bisa mengetahui seluruh pertimbangan, termasuk banyak hal sebenarnya yang harus menjadi bahan kajian kita dalam 7 hari ini, ya. Pasti kita masih pikir-pikir, belum menerima," ungkap Ilham.

Pihaknya masih diskusi lebih dalam lagi karena ada beberapa poin yang menurut mereka harusnya bisa lebih clear di putusan. Dan mungkin saja apa yang dimaksud Ilham tak disebutkan hakim mengingat dalam sidang putusan tadi tidak lagi membacakan pertimbangan dari awal.

"Vonis 2,5 tahun itu sih relatif ya, kita belum bisa langsung jawab. Dari soal JC tadi, permohonan JC-nya kan dikabulkan, tinggal ya, kita tak bisa berekspektasi kan, karena itu kan memang putusan hakimnya, begitu. Tinggal ada beberapa faktor yang menurut kita, 'belum tuntas', tapi ya, itu sudahlah, sudah ada keputusan kan? Nah, jadi mungkin, apakah nanti diskusinya kita banding, nanti bisa di dalam proses banding. Tapi kita belum memutuskan," bebernya.

3. Vonis yang dialamatkan kepada Akhirun dan anaknya lebih rendah dari tuntutan Jaksa

Akhirun Piliang selaku pihak pemberi suap kepada Topan Ginting (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Vonis 2,5 tahun dan 2 tahun penjara terhadap Akhirun dan anaknya ini lebih ringan daripada tuntutan JPU sebelumnya. Bahkan masing-masing lebih ringan 6 bulan.

"Ya, kalau sesuai tuntutan kita kan 3 tahun dan yang satunya 2 tahun 6 bulan. Itu akan kami pelajari dulu sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum," jelas JPU KPK Wahyu Eko.

Akhirun Piliang disebut JPU telah secara terbukti dan bersalah memberikan suap lebih dari Rp100 juta di tubuh PUPR. Bahkan sang Kepala Dinas, Topan Obaja Ginting, juga dijanjikan komitmen fee 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp96 miliar.

"Kalau Topan sama Rausuli kan masing-masing dapat suap Rp50 juta. Terus kalau stafnya ada beberapa yang menerima Rp5 juta, Rp4 juta, dan Rp500 ribu. Kalau keseluruhannya tinggal kita jumlahkan itu. Total suap yang pasti lebih dari Rp100 juta lah," pungkasnya.

Editorial Team